Ilustrasi - Duduk di Galampa bersama para pemuka adat kampung. Foto : Prosesnews |
Ruang publik tidak hanya menjadi milik masyarakat modern di perkotaan, namun juga telah menjadi bagian dari pola kehidupan masyarakat pedesaan termasuk para nelayan yang tinggal di daerah pesisir. Dibandingkan dengan ruang publik di perkotaan yang bersifat umum dan tidak permanen, di desa terdapat tempat yang tetap dan memiliki nilai-nilai sakral tertentu.
Tulisan ini mengkaji Galampa sebagai ruang publik bagi masyarakat nelayan di Desa Holimombo Jaya, Pesisir Timur Pulau Buton. Galampa sebagai ruang publik merupakan representasi dunia yang selalu berdekatan dan terletak di sebelah timur masjid. Ruang publik ini merupakan ruang atau balai pertemuan masyarakat untuk membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Dalam sejarahnya, Galampa yang efektif difungsikan dalam kehidupan sosial masyarakat lokal di Buton, mengacu pada konsep ruang publik yang dibahas oleh Habermas. Penelitian ini berfokus pada fungsi dan peran Galamba dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat serta implikasi kehadiran lembaga tersebut dalam menyelesaikan berbagai persoalan.