Ilustrasi - Lokalisasi THM sebagai ruang yang mustahil di Kota Makassar. Foto : Telisik/Okezone |
Lokalisasi Tempat Hiburan Malam atau dalam bahasa Indonesia disebut THM pernah menjadi wacana yang hangat diperbincangkan di ruang-ruang publik di Kota Makassar, khususnya pada tahun 2005. Wacana ini menjadi liar sejak sebuah surat kabar harian di kota ini memuat berita tentang persetujuan anggota DPRD Kota Makassar dan beberapa anggota komisi lainnya untuk mencetuskan ide ini.
Beberapa alasan yang mendukung gagasan yang masih dalam tataran wacana ini, antara lain dilatarbelakangi oleh dalil-dalil perencanaan dan ketertiban kota. Alasan lainnya terkait dengan pengembangan sektor pariwisata Kota Makassar.
Tulisan ini mengkaji masalah sosial budaya yang menyebabkan wacana kebijakan lokalisasi ini tidak kunjung terealisasi. Secara sosio-kultural, tindakan melokalisasi THM dipandang sebagai upaya memfasilitasi kegiatan maksiat, padahal di sisi lain, masyarakat setempat adalah masyarakat penganut dan pengamal nilai-nilai siri'. Bahkan, wacana ini muncul bersamaan dengan maraknya gerakan penegakan syariat Islam di Sulawesi Selatan.