Ilustrasi - Ruang kota Makassar di Jalan A.P. Pettarani dan sekitarnya, dipotret dari Menara Pinisi kampus Universitas Negeri Makassar. Foto : © Obrolan Ruang/Ahmadin |
Spasial secara umum diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan atau berkaitan dengan aspek keruangan yang menjelaskan lokasi, letak, serta posisi/kedudukan suatu obyek atau peristiwa (kejadian). Dalam kamus bahasa Indonesia, spasial berarti berkenaan dengan ruang atau tempat. Arti spasial menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011, yakni aspek keruangan suatu obyek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Dalam ilmu geografi, spasial adalah salah satu dari 3 jenis
pendekatan studi atau analisis, dimana dua lainnya adalah pendekatan ekologi
dan pendekatan kompleks wilayah. Analisis spasial menggunakan data spasial
untuk menjelaskan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar ruang atau
lokasi tertentu, seperti dikenal ada verlay analisis, buffering, analisis
jarak, interpolasi, dan lainnya.
[Disarikan dari berbagai sumber]